PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 30921; b. memiliki merek sendiri untuk Sepeda Roda Dua:
- Sepeda Kota (city bike) dan Trekking, Sepeda Gunung (mountain bike/MTB), Sepeda Balap, Sepeda Lipat, dan Sepeda Remaja kelas 12 (dua belas); dan/atau
- Sepeda Anak kelas 28 (dua puluh delapan).
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- mesin dan peralatan untuk pembuatan rangka (frame) dan garpu antara lain: a) mesin potong; b) mesin tekuk untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy; c) mesin las untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy; dan d) mesin pencetak dan pematangan (curing) rangka dan/atau garpu untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku serat karbon;
- mesin dan peralatan pembersih karat dan lemak untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy;
- mesin dan peralatan untuk pengecatan, termasuk oven;
- peralatan perlakuan panas (heat treatment) untuk Sepeda Roda Dua berbahan baku aluminium alloy;
- fasilitas perakitan; dan
- peralatan untuk proses pengendalian dan pengawasan mutu; d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit:
- peralatan uji visual;
- peralatan uji dimensi;
- peralatan uji rem; dan
- peralatan uji jalan; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
