Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat produk penggunaan tanda SNI Korek Api yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M- IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Korek Api Gas Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Korek Api yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M- IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Korek Api Gas Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI (3) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Korek Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
