PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 54
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal masa berlaku, Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Korek Api yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke pengguna akhir apabila: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
