PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a memuat informasi paling sedikit:
a. nama Pelaku Usaha; b. alamat Pelaku Usaha; c. nomor pos tarif; d. uraian barang; e. spesifikasi barang yang dikecualikan; f. jumlah barang yang dikecualikan; dan g. pelabuhan tujuan dan negara asal bagi barang impor. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
