PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 20
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
