PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 32909;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- fasilitas perakitan bagian kepala Korek Api;
- fasilitas perakitan bagian badan Korek Api;
- fasilitas perakitan bagian nozel dan filter; dan
- fasilitas pengisian bahan bakar; d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji tinggi nyala api;
- peralatan uji perpindahan volume bahan bakar;
- peralatan uji ketahanan terhadap jatuh;
- peralatan uji ketahanan terhadap peningkatan suhu; dan
- peralatan uji ketahanan terhadap pembakaran terus menerus; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
