PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M- IND/PER/10/2010 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atas 58 (Lima Puluh Delapan) Produk Industri Secara Wajib dan Lampiran X Peraturan Menteri ini sepanjang terkait dengan SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
