PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP...
Pasal 6
(1) Masa berlaku SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. (2) LSPro penerbit SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengawasan terhadap masa berlaku SPPT SNI yang diterbitkan.
