PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP...
Pasal 3
Pengakuan terhadap Sertifikat dan Laporan Hasil Uji produk peralatan listrik dan/atau elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: a. Pemegang Sertifikat Produk bagi permohonan pengakuan Sertifikat Produk;dan b. Pemilik Laporan Hasil Uji bagi permohonan pengakuan Laporan Hasil Uji; kepada LSPro yang ditunjuk oleh Menteri.
