PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang DEFINISI DAN BATASAN SERTA...
Pasal 2
Jenis industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. industri makanan, minuman, dan tembakau; b. industri tekstil dan pakaian jadi; c. industri kulit dan barang kulit; d. industri alas kaki; e. industri mainan anak; dan f. industri furnitur.
