PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 22210; b. memiliki merek sendiri untuk Tangki Air Silinder Vertikal kelas 11 (sebelas) atau 20 (dua puluh); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- alat cetak putar (rotational moulder) untuk tangki cetak putar; atau
- mesin cetak tiup (blow moulding) untuk tangki cetak tiup;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji kapasitas tangki (flow meter);
- peralatan uji ketebalan dinding (jangka sorong atau alat pengukur ketebalan lainnya); dan
- alat ukur temperatur (tangki cetak putar); e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
