PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 15
Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
