PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 12
Sejak Peraturan Menteri ini berlaku Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak impor yang: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA; atau b. telah berada di dalam Kawasan Pabean dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh importir.
