PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG TEKNIS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
- Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung selanjutnya disebut KPHL adalah Organisasi pengelolaan Hutan Lindung yang wilayahnya sebagian besar terdiri kawasan Hutan Lindung yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi selanjutnya disebut KPHP adalah Organisasi pengelolaan Hutan Produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam melaksanakan pekerjaan pada suatu organisasi.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
