PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI...
Pasal 8
(1) Pabrik Gula penerima keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilarang untuk:
- memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan
- mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian selama kurun waktu 5 (lima) tahun sejak diterima keringanan pembiayaan; dan b. wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal . (2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
