Pasal 4
(1) Keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Pabrik Gula yang: a. melakukan penggantian sebagian dan/atau seluruh mesin dan/atau peralatan proses produksi (off farm) serta penunjangnya, dan/atau yang terkait dengan mekanisasi pertanian (on farm); dan b. mesin dan/atau peralatan yang dibeli merupakan produksi dalam negeri dan/atau mesin/peralatan impor yang belum diproduksi di dalam negeri. (2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2012 dan tahun- tahun selanjutnya sepanjang anggarannya tersedia dalam DIPA Kementerian Perindustrian.
