PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI...
Pasal 11
Pabrik Gula penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi berupa : a. wajib mengembalikan keringanan pembiayaan yang telah diterima kepada Kas Negara; dan b. tidak dapat mengikuti seluruh program Kementerian Perindustrian pada tahun-tahun berikutnya.
