Pasal 52
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Blok Kaca yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/ PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Blok Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
