Pasal 46
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
Dalam hal terdapat Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Blok Kaca sesuai dengan ketentuan SNI untuk Blok Kaca dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Blok Kaca hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Maklun;
b. terhadap Blok Kaca hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Maklun; atau c. terhadap Blok Kaca yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
- Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; atau
- Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b.
