PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca...
Pasal 29
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri; atau b. Perwakilan Resmi; (2) Dalam hal terdapat Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diberikan kepada: a. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
