PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca...
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI ISO 21690:2021 untuk Blok Kaca secara wajib. (2) Blok Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system Ex. 7016.10.00 dan Ex. 7016.90.00. (3) Blok Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
