PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23119; b. memiliki merek sendiri untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- fasilitas peleburan;
- fasilitas pencetakan;
- fasilitas perekatan; dan
- fasilitas pendinginan bertahap (annealing lehr); d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji tekan;
- peralatan uji kejut suhu; dan
- peralatan uji dimensi; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
