PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 38
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mensyaratkan TKDN yang lebih ketat dari ketentuan Pasal 4, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
