PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 3
BAB 3 — PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Setiap pengadaan barang/jasa pemerintah oleh Pengguna Anggaran wajib memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dan mencantumkan persyaratan penggunaan produk dalam negeri mulai dari perencanaan kegiatan sampai dengan pelaksanaan pengadaan. (2) Pengguna Anggaran dalam melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
