PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 27
BAB 12 — TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Susunan keanggotaan Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran XII Peraturan Menteri ini.
