PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 24
BAB 12 — TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran XI Peraturan Menteri ini. (2) Penunjukan wakil dari KADINDA, Asosiasi terkait tertentu dan atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.
