PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 21
BAB 12 — TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran X Peraturan Menteri ini. (2) Penunjukan wakil dari KADIN, Asosiasi terkait tertentu dan atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.
