PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI AMDK; b. membubuhkan tanda SNI AMDK pada setiap produk kemasan dan/atau label; dan c. membubuhkan tulisan “Air Mineral”, “Air Demineral” atau “Air Mineral Alami” pada setiap kemasan dan/atau label.
