PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 09 Maret 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas
