PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj LS); dan b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj LS) secara wajib.
