PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 25
BAB 6 — SANKSI
Ancaman sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
