PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 22
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Besaran nilai TKDN barang, jasa serta gabungan barang dan jasa masing- masing pembangkit dan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 dievaluasi secara berkala setiap akhir tahun oleh Direktur Jenderal. (2) Perubahan terhadap Besaran TKDN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan ditetapkan dengan melalui Peraturan Menteri.
