PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 20
BAB 4 — PENILAIAN BESARAN TKDN
(1) Pengguna barang/jasa dapat meminta klarifikasi kepada penyedia barang/jasa terhadap nilai TKDN yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa. (2) Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk surveyor independen untuk melakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat proses lelang dan atau selama pelaksanaan kontrak. (4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada penyedia barang/jasa, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
