PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 5
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik
dengan minimal mencantumkan informasi tentang:
a. nama dan alamat perusahaan; b. nama penanggung jawab perusahaan; c. alamat pabrik; d. nama dan alamat importir; e. nomor dan judul SNI; f. jenis produk; dan g. merek produk.
