PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan industri gula yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas untuk memperoleh bahan baku berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula dan masih dalam proses, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
