PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Pasal 24
BAB 8 — SANKSI
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
