PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Pasal 20
BAB 7 — LAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi atas realisasi Rencana Kebutuhan yang diterbitkan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pemeriksaaan dokumen laporan Perusahaan Industri Gula yang telah menerima alokasi berdasarkan penetapan Neraca Komoditas; dan/atau b. meninjau langsung Perusahaan Industri Gula yang telah menerima alokasi berdasarkan penetapan Neraca Komoditas. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
