PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS); dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS) secara wajib.
