PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi. (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian terhadap Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
