PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 5
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Tabung Baja LPG dengan mencantumkan minimal: a. nama dan alamat perusahaan; b. nama penanggung jawab perusahaan; c. alamat pabrik; d. nama dan alamat importir;
e. nomor dan judul SNI; f. jenis produk; dan g. merek produk.
