PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.
(2)
Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
