Pasal 1
Menunjuk: a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk melaksanakan sertifikasi SNI Kopi Instan; b. LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk melaksanakan sertifikasi SNI Kopi Instan; c. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk melaksanakan pengujian Kopi Instan; dan d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk melaksanakan pengujian Kopi Instan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
