PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Keramik Tableware, Kloset Duduk atau Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Keramik sesuai denganketentuan yang berlaku; serta b. membubuhkan tanda SNI:
- sebagian parameter pada setiap produk Keramik Tableware;
- pada kemasan kloset duduk produk; dan atau
- sebagian parameter pada setiap kemasan Ubin keramik; dengan penandaan yang mudah dibaca dan cara yang tidak mudah hilang
