PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 94
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Menteri menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan barang Industri yang wajib ditarik dari peredarannya dan/atau jasa Industri yang wajib dihentikan kegiatannya oleh Pelaku Usaha. (2) Penyebaran informasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui laman www.kemenperin.go.id.
