PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 77
BAB 9 — PENGAWASAN
Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang dan/atau jasa industri di pabrik tidak memenuhi SNI yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian.
