PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 71
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Data importasi dan/atau data neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b diperoleh dari SIINas yang terintegrasi dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Dalam hal SIINas tidak menerima data importasi dan/atau data neraca komoditas dari portal INSW, Kepala Badan melalui Pusdatin meminta data importasi dan/atau data neraca komoditas secara manual kepada Kepala Lembaga National Single Window.
