PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 69
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan berdasarkan rencana pengawasan. (2) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap tahun. (3) Penyusunan rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berkoordinasi dengan Dirjen Pembina Industri. (4) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. nama SNI, ST dan/atau PTC; b. jenis produk; c. lokasi; d. waktu; dan e. anggaran. (5) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
