Pasal 67
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) meliputi: a. pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Pengawasan di pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pabrik Perusahaan Industri dan pabrik produsen di luar negeri, termasuk gudang perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi dari produsen luar negeri yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Koordinasi pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan PPSI di lingkungan Kementerian Perindustrian. (5) Dalam menugaskan PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan berkoordinasi dengan Dirjen Pembina Industri. (6) Pelaksanaan pengawasan oleh PPSI dapat melibatkan PPSI di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
