Pasal 62
BAB 8 — PENGEMBANGAN STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Pengembangan Standardisasi Industri dilakukan dalam rangka perencanaan, perumusan, penetapan, dan pemeliharaan Standardisasi Industri. (2) Pengembangan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. teknologi pengujian dan standar mutu barang dan/atau jasa Industri; b. penerapan standar bidang Industri; dan c. standar internasional untuk disesuaikan dengan tingkat perlindungan, perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, atau kemampuan teknologi. (3) Dalam rangka pengembangan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan kerja sama Standardisasi Industri. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kerja sama Standardisasi Industri pada tingkat nasional maupun internasional.
