Pasal 44
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian, Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 harus mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Dalam mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian, Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
- untuk pabrik yang berlokasi di dalam negeri, berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi; atau
- untuk pabrik yang berlokasi di luar negeri, berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi importasi. (3) Dokumen realisasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 atau realisasi importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun yang baru mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian untuk pertama kali.
